Kalo kamu baru pindah kerja, resign dari kantor lama, atau sedang mencoba menjadi entrepreneur, wajib mengalihkan status kepesertaan BPJS Kesehatan perusahaan menjadi BPJS Kesehatan Mandiri. Kenapa? Pihak kantor lama sudah tidak lagi membayarkan iuran BPJS kamu, dan kalau ini berlangsung lebih dari sebulan akan menyebabkan status BPJS-mu dinonaktifkan. Andai kamu sakit, wah repot banget deh.
Untuk mengubah status BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri, kamu harus datang langsung ke kantor BPJS dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Sayangnya, mengubah status BPJS Kesehatan belum bisa dilakukan via telepon atau online. Berikut ini dokumen persyaratan yang harus kamu siapkan:
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
- Kartu Tanda Penduduk (asli dan fotokopi)
- Buku tabungan (asli dan fotokopi)
- Surat keterangan pindah kerja atau surat pengunduran diri
- Formulir pindah kepesertaan
- Formulir persetujuan autodebet
Setelah menyiapkan semua dokumen ini, datang ke kantor BPJS dan ambil nomor antrean. Katakan pada petugas kalau kamu ingin mengubah status dari kepesertaan dari perusahaan ke mandiri. Nanti kamu akan dipandu untuk mendapatkan formulir yang dibutuhkan.
Jika kamu sudah selesai mengisi formulir, tunggu sampai namamu dipanggil. Selanjutnya pihak BPJS akan memverifikasi semua data yang sudah disetorkan dan akan memberikanmu nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama. Setelah itu kamu diminta membayar iurannya, dan prosesnya sudah selesai!